Research Repository

ANALISIS HUKUM TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (Studi PT.Permodalan Nasional Aceh Tenggara)

Show simple item record

dc.contributor.author MHD BILAL, AL-QADRI
dc.date.accessioned 2024-06-22T04:30:52Z
dc.date.available 2024-06-22T04:30:52Z
dc.date.issued 2024-06-05
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23997
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini untuk mengambarkan bagaimana tinjaun hukum peran PT.permodalan Nasional Madani terhadap UMKM di Aceh Tenggara. Untuk mengamabrkan bagaimana kendala dan solusi hukum atas peran PT.Permodalan Nasional Madani dalam memberikan Modal kepada UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Teknik analisis yang digunakan menggunakan wawancara. Adapun hasil penelitian menunjukkan Jenis kredit yang diberikan oleh PNM juga sesuai dengan kredit bank pada umumnya, hanya saja yang membedakan hanya pada jenis nasabahnya. Kredit yang dilakukan PNM sama dengan kredit pada bank yaitu Kredit perbankan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha, dan atau konsumsi. Sistem pemberian kredit modal Mekaar di PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Seririt disalurkan tanpa adanya agunan dengan menyasar perempuan prasejahtera yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usahanya. Produk yang ditawarkan terdiri atas produk pembiayaan dan produk tabungan (uang titipan, uang solidaritas, dan uang pertanggungjawaban). Sistem penyaluran kredit yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani Mekar melalui beberapa proses yaitu: (1) menentukan nasabah; (2) penyesuaian syarat dan ketentuan; (3) pelatihan pembiayaan; (4) pencairan dana; dan (5) skema angsuran. Peran Permodalan Nasional Madani Mekar dalam meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Aceh Tenggara, yaitu dengan memberikan pinjaman modal bagi para pelaku usaha untuk digunakan secara efektif, baik yang baru memulai maupun yang akan meningkatkan usahanya. Dalam memberikan pinjaman modal PNM Mekar memberikan kemudahan bagi calon nasabah yaitu tanpa adanya agunan, menggunakan sistem tanggung renteng, nasabah juga dapat melakukan pengembalian dengan sistem nabung. PNM Mekar menawarkan pinjaman kepada nasabah apabila mengalami kesusahan diusahanya dengan syarat telah melakukan 30 kali setoran. Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan terhadap sengketa agunan yang mengakibatkan batalnya perjanjian kredit belum diatur secara khusus pada peraturan perundang undangan. Peraturan perundang undangan hanya mengatur tentang kredit macet dan pelunasan hutang melalui proses eksekusi. Apabila kreditur mendapatkan gugatan terhadap objek agunan, maka kreditur dapat menggunakan Jaminan Umumyang diatur dalam KUHPer pasal 1131 dan 1132 sebagai perlindungan hukum. en_US
dc.subject Lembaga Keuangan Khusus PT.Permodalan Nasional Madani en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TERHADAP LEMBAGA KEUANGAN KHUSUS PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (Studi PT.Permodalan Nasional Aceh Tenggara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account