Abstract:
Tujuan penelitian ini untuk mengambarkan bagaimana tinjaun hukum peran
PT.permodalan Nasional Madani terhadap UMKM di Aceh Tenggara. Untuk
mengamabrkan bagaimana kendala dan solusi hukum atas peran PT.Permodalan
Nasional Madani dalam memberikan Modal kepada UMKM. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kuantitatif. Teknik analisis yang digunakan
menggunakan wawancara.
Adapun hasil penelitian menunjukkan Jenis kredit yang diberikan oleh PNM
juga sesuai dengan kredit bank pada umumnya, hanya saja yang membedakan
hanya pada jenis nasabahnya. Kredit yang dilakukan PNM sama dengan kredit
pada bank yaitu Kredit perbankan kepada masyarakat untuk kegiatan usaha, dan
atau konsumsi. Sistem pemberian kredit modal Mekaar di PT Permodalan
Nasional Madani Mekaar Seririt disalurkan tanpa adanya agunan dengan
menyasar perempuan prasejahtera yang ingin memulai usaha maupun
mengembangkan usahanya.
Produk yang ditawarkan terdiri atas produk pembiayaan dan produk tabungan
(uang titipan, uang solidaritas, dan uang pertanggungjawaban). Sistem penyaluran
kredit yang dilakukan oleh PT Permodalan Nasional Madani Mekar melalui
beberapa proses yaitu: (1) menentukan nasabah; (2) penyesuaian syarat dan
ketentuan; (3) pelatihan pembiayaan; (4) pencairan dana; dan (5) skema angsuran.
Peran Permodalan Nasional Madani Mekar dalam meningkatkan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah di Aceh Tenggara, yaitu dengan memberikan pinjaman
modal bagi para pelaku usaha untuk digunakan secara efektif, baik yang baru
memulai maupun yang akan meningkatkan usahanya. Dalam memberikan
pinjaman modal PNM Mekar memberikan kemudahan bagi calon nasabah yaitu
tanpa adanya agunan, menggunakan sistem tanggung renteng, nasabah juga dapat
melakukan pengembalian dengan sistem nabung.
PNM Mekar menawarkan pinjaman kepada nasabah apabila mengalami
kesusahan diusahanya dengan syarat telah melakukan 30 kali setoran.
Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan terhadap sengketa
agunan yang mengakibatkan batalnya perjanjian kredit belum diatur secara khusus
pada peraturan perundang undangan. Peraturan perundang undangan hanya
mengatur tentang kredit macet dan pelunasan hutang melalui proses eksekusi.
Apabila kreditur mendapatkan gugatan terhadap objek agunan, maka kreditur
dapat menggunakan Jaminan Umumyang diatur dalam KUHPer pasal 1131 dan
1132 sebagai perlindungan hukum.