Abstract:
Dewasa ini, penyelewengan uang negara yang dilakukan baik oleh pejabat
Negara maupun yang bukan pejabat Negara terus meningkat meskipun era reformasi yang
digulirkan. Korupsi baik pada masa kini maupun pada masa yang akan datang tetap
merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan kehidupan bangsa-bangsa pada
umumnya, dan khususnya bagi bangsa Indonesia.
Tuntutan masyarakat untuk memberantas korupsi merupakan cermin masalah
penegakan hukum di negeri ini, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai tempat penelitian
mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kejaksaan, khususnya
Pasal 30 ayat (1) huruf d menyatakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana
salah satunya adalah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
Undang-Undang.
Dalam upaya memberantas kejahatan korupsi di Indonesia Kejaksaan RI seacra
terus-menerus bekerja keras dengan segala kemampuan yang ada baik ditingkat puasat
(Kejaksaan Agung RI) maupun di tingkat daerah (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri
dan Cabang Kejaksaan Negeri).
Berdasarkan uraian yang di kemukana di atas, maka penulis melakukan penelitian
untuk mengetahui lebih lanjut mengenai optimalisasi penegakan hukum tindak pidana
korupsi pada institusi kejaksaan negeri, maka mengetahaknan judul ; “Optimalisasi
Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pada Institusi Kejaksaan Negeri Deli
Serdang”
Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yakni :Bagaimana optimalisasi
penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, fungsi dan
kewenangan Jaksa dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dan Apa saja
kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam optimalisasi tindak pidana
korupsi. spesifikasi penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analitis yaitu
penelitian yang menggambarkan atau melukiskan kenyataan mengenai optimalisasi
penegakan hukum tindak pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan
pendekatan yuridis-empiris. yang digunakan untuk menganalisis peraturan yang berkaitan
dengan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Dari hasil peneltian tersebut disimpulkan sebagai berikut, bahwa : Optimalisasi
dan Efektivitas Kejaksaan Negeri Deli Sedang dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi dan upaya pengembalian kerugian Negara akibat korupsi sudah cukup baik,
Upaya Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menghadapi kendala – kendala yang ada
dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian keuangan
Negara yang dilakukan baik dengan memanfaatkan keterbatasan sarana dan prasarana
yang ada secara maksimal, mengoptimalkan pembuktian dan penuntasan penuntutan
perkara tindak pidana korupsi