Abstract:
Salah satu tindak pidana yang selalu menjadi sorotan di Indonesia adalah masalah korupsi
yang bukanlah hal yang asing lagi di negeri ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah tergolong
extra-ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena telah merusak, tidak saja keuangan negara
dan potensi ekonomi, tetapi juga telah meluluhkan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik dan
tatanan hukum keamanan nasional. Upaya pemberantasan korupsi haruslah difokuskan pada tiga
isu pokok, diantaranya yaitu: pencegahan, pemberantasan dan pengembalian asset korupsi.
Dari uraian diatas, penulis tertarik melakukan penelitian terhadap aturan hukum Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagaimana Jaksa selaku eksekutor dalam
pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Topik karya tulis dengan
judul “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Studi Kejaksaan Negeri Deli Serdang)”. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian
ini yaitu: Bagaimana aturan hukum pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Bagaimana upaya Jaksa selaku eksekutor dalam
pengembalian kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi; kendala-kendala yang
dihadapi oleh Jaksa selaku eksekutor dalam pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak
pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penelitian yang dilakukan menggunakan jenis
penelitian hukum yuridis normatif, yang bertujuan menganalisis permasalahan yang dilakukan
dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer
yang diperoleh di lapangan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Adapun keseimpulan hasil penelitian ini yakni: Tindak pidana korupsi di Indonesia
semakin banyak terjadi dan memberikan dampak bagi rakyat yang harus menanggung akibat dari
tindak pidana korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mendukung
pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan diperlukan
pula kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur penegak hukum dalam penanggulangannya.
Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi berwenang melakukan
penyelidikan, penyidikan serta penuntutan (Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, mencerminkan dua hal penting, yaitu pendekatan pembentukan undang- undang masih
bersifat legalistik dengan ciri khasnya menimbulkan efek jera (hukum yang refresif), sehingga titik
fokusnya adalah memenjarakan pelaku kejahatan.