Abstract:
PT. Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Takengon adalah lembaga
keuangan yang menjalankan kegiatannya dengan prinsip syariah. Ciri khas dari
bank syariah adalah tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan
tetapi bank syariah menerima agi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad
perjanjian. Pada dasarnya bank syariah berfungsi sebagai mekanisme perbankan
bagi nasabah atau sebagai perantara jasa keuangan, sehingga prinsip dasar pada
bank syariah berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist. Dengan demikian PT. Bank
Syariah Indonesia Kantor Cabang Takengon memperhatikan hubungan kreditur dan
debitur (nasabah) terutama pada perlindungan keduabelah pihak yang tertera pada
perjanjian akad yang sudah disepakati bersama.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, menggunakan
pendekatan penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sifat penelitian yang
diguakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu
data yang disajikan berupa informasi yang berbentuk kalimat-kalimat atau uraian uraian. Sumber data yang digunakan yaitu data yang bersumber dari hukum Islam
yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Adapun alat pengumpulan data yang dilakukan adalah
dengan melakukan observasi
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perjanjian pada PT. Bank Syariah
Indonesia Kantor Cabang Takengon merupakan klausula baku. Di dalam bentuk
perjanjian terdapat kewajiban-kewajiban debitur dan kreditur, syarat-syarat
permodalan, wanprestasi jaminan, akibat-akibat jika debitur melakukan
wanprestasi, dan pengawasan kreditur terhadap debitur. Faktor terjadinya
wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yaitu adanya ketentuan nilai dari objek
jaminan fidusia yang didaftarkan, objek jaminan fidusia musnah, penerima fasilitas
atas nama, nilai barang yang menajdi objek jaminan berkurang dan debitur pindah
Alamat. Perlindungan hukum kepada debitur yang mengalami wanprestasi adalah
melakukan kesepakatan sesuai kekeluargaan, eksekusi menggunakan perjanjian
penyerahan hak kepemilikan secara kepercayaan terhadap barang, melalui gugatan
sederhana di pengadilan negeri dan mendaftarkan kembali objek jaminan fidusia