Research Repository

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 740/PDT.G/2019/PN.MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author ALISYA YASMIN ALKA, SIREGAR
dc.date.accessioned 2024-06-21T10:19:11Z
dc.date.available 2024-06-21T10:19:11Z
dc.date.issued 2024-05-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23975
dc.description.abstract Keberadaan perusahaan pembangunan perumahan (developer) memang masih diperlukan. Permasalahan yang muncul adalah ketidaksesuaian berupa keterlambatan waktu penyerahan, gambar arsitektur, gambar denah dan spesifikasi teknik pembangunan (konstruksi), serta fasilitas lainnya seperti fasilitas jaringan air bersih, instalasi listrik dan prasarana lingkungan (fasilitas umum), serta permasalahan hukum seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sertifikat rumah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tanggung jawab penyedia jasa konstruksi yang melakukan wanprestasi terhadap konsumen serta putusan hakim dalam menerapkan hukum terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan penyedia jasa konstruksi terhadap konsumen dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 740/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan case approach. Sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah deskriptif data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustakaan berupa buku-buku, kamus-kamus hukum, jurnal, yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah adanya kewajiban tanggung jawab penyedia jasa konstruksi yang telah melakukan wanprestasi terhadap konsumen. Timbulnya tanggung jawab dikarenakan adanya suatu hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa, dalam hal ini pelaku usaha jasa kontraktor tidak melakukan kewajibannya dengan baik ataupun melakukan wanprestasi, sehingga dapat dikenakan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yaitu kegagalan pembangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi, dan pengguna jasa bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan yang telah terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan. Majelis hakim berpendapat terhadap Putusan Nomor 740/Pdt.G/2019/PN.Mdn telah sesuai dengan peraturan yang telah ada, hal ini karena memang pihak konstruksi tidak membangun bangunan sesuai dengan yang disepakati, dan nyatanya berdasarkan bukti yang ada bahwa memang pihak konstruksi telah melakukan wanprestasi terhadap para konsumennya en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Penyedia Jasa Konstruksi, en_US
dc.subject Wanpretasi en_US
dc.subject Konsumen, Undang-Undang, KUHPerdata. en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI YANG MELAKUKAN WANPRESTASI TERHADAP KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 740/PDT.G/2019/PN.MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account