Abstract:
Keberadaan perusahaan pembangunan perumahan (developer) memang
masih diperlukan. Permasalahan yang muncul adalah ketidaksesuaian berupa
keterlambatan waktu penyerahan, gambar arsitektur, gambar denah dan spesifikasi
teknik pembangunan (konstruksi), serta fasilitas lainnya seperti fasilitas jaringan
air bersih, instalasi listrik dan prasarana lingkungan (fasilitas umum), serta
permasalahan hukum seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sertifikat
rumah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tanggung jawab penyedia jasa
konstruksi yang melakukan wanprestasi terhadap konsumen serta putusan hakim
dalam menerapkan hukum terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan
penyedia jasa konstruksi terhadap konsumen dalam Putusan Pengadilan Negeri
Nomor 740/Pdt.G/2019/PN.Mdn.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan case
approach. Sifat penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini
adalah deskriptif data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui bahan pustakaan
berupa buku-buku, kamus-kamus hukum, jurnal, yang berkaitan dengan
permasalahan yang akan diteliti.
Hasil dari penelitian ini adalah adanya kewajiban tanggung jawab
penyedia jasa konstruksi yang telah melakukan wanprestasi terhadap konsumen.
Timbulnya tanggung jawab dikarenakan adanya suatu hak dan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh penyedia jasa, dalam hal ini pelaku usaha jasa kontraktor
tidak melakukan kewajibannya dengan baik ataupun melakukan wanprestasi,
sehingga dapat dikenakan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yaitu
kegagalan pembangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak
tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi, dan pengguna jasa bertanggung
jawab atas kegagalan pembangunan yang telah terjadi setelah jangka waktu yang
telah ditentukan. Majelis hakim berpendapat terhadap Putusan Nomor
740/Pdt.G/2019/PN.Mdn telah sesuai dengan peraturan yang telah ada, hal ini
karena memang pihak konstruksi tidak membangun bangunan sesuai dengan yang
disepakati, dan nyatanya berdasarkan bukti yang ada bahwa memang pihak
konstruksi telah melakukan wanprestasi terhadap para konsumennya