Research Repository

KAJIAN HUKUM PIDANA ATAS PERBUATAN TEROR PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE TERHADAP NASABAH

Show simple item record

dc.contributor.author AYU HASRATI, MUTIARAHMI
dc.date.accessioned 2024-06-21T07:49:10Z
dc.date.available 2024-06-21T07:49:10Z
dc.date.issued 2023-12-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23940
dc.description.abstract Hadirnya inovasi dari perkembangan teknologi ini, terdapat dua sisi yang bertolak belakang terhadap akibat yang ditimbulkan. Disatu sisi bahwa adanya pinjaman online ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman dana secara cepat guna memenuhi kebutuhan hidupnya namun disisi lain juga berpotensi merugikan pihak yang terlibat. Saat ini banyak kasus yang terjadi sebagai akibat dari adanya pinjaman online tersebut, salah satunya adalah perbuatan teror perusahaan pinjaman online terhadap nasabah. Akibat dari maraknya kasus pinjaman online illegal telah menyebabkan beberapa dampak negatif antara lain adanya nasabah yang mengalami trauma sampai pada kasus bunuh diri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan teror yang dilakukan perusahaan pinjaman online, untuk mengetahui dampak terhadap nasabah atas teror yang dilakukan perusahaan pinjaman online, serta untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku teror yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal, buku, dan sumber tertulis lainnya yang relevan. Selanjutnya, data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menginterpretasikan dan mendeskripsikan data untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang diteliti. Analisis dilakukan secara sistematis terhadap aspek-aspek hukum yang menjadi fokus penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tindakan intimidasi dan teror yang dilakukan oleh oknum perusahaan pinjaman online dalam menagih utang nasabah, seperti ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, dan tindakan asusila, telah menimbulkan dampak psikologis yang sangat serius bagi para korban, seperti trauma berkepanjangan, rasa takut berlebihan, dan gangguan stres pascatrauma (PTSD). Pelaku intimidasi dan teror tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta, serta Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk pemerasan dan 4 tahun untuk pengancaman. en_US
dc.subject Kajian Hukum Pidana en_US
dc.subject Perbuatan Teror en_US
dc.subject Pinjaman Online en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PIDANA ATAS PERBUATAN TEROR PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE TERHADAP NASABAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account