Abstract:
Hadirnya inovasi dari perkembangan teknologi ini, terdapat dua sisi yang
bertolak belakang terhadap akibat yang ditimbulkan. Disatu sisi bahwa adanya
pinjaman online ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh pinjaman dana
secara cepat guna memenuhi kebutuhan hidupnya namun disisi lain juga
berpotensi merugikan pihak yang terlibat. Saat ini banyak kasus yang terjadi
sebagai akibat dari adanya pinjaman online tersebut, salah satunya adalah
perbuatan teror perusahaan pinjaman online terhadap nasabah. Akibat dari
maraknya kasus pinjaman online illegal telah menyebabkan beberapa dampak
negatif antara lain adanya nasabah yang mengalami trauma sampai pada kasus
bunuh diri.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan teror yang
dilakukan perusahaan pinjaman online, untuk mengetahui dampak terhadap
nasabah atas teror yang dilakukan perusahaan pinjaman online, serta untuk
mengetahui sanksi terhadap pelaku teror yang dilakukan oleh perusahaan
pinjaman online. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis
normatif. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (library research)
yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal,
buku, dan sumber tertulis lainnya yang relevan. Selanjutnya, data yang terkumpul
dianalisis secara kualitatif dengan menginterpretasikan dan mendeskripsikan data
untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang diteliti.
Analisis dilakukan secara sistematis terhadap aspek-aspek hukum yang menjadi
fokus penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tindakan intimidasi dan
teror yang dilakukan oleh oknum perusahaan pinjaman online dalam menagih
utang nasabah, seperti ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, dan tindakan
asusila, telah menimbulkan dampak psikologis yang sangat serius bagi para
korban, seperti trauma berkepanjangan, rasa takut berlebihan, dan gangguan stres
pascatrauma (PTSD). Pelaku intimidasi dan teror tersebut dapat dikenakan sanksi
pidana berdasarkan Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang ITE dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta, serta Pasal 368
ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun untuk pemerasan dan 4
tahun untuk pengancaman.