Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHAPARKIR TERHADAP KERUGIAN PADA PENGGUNA JASA PARKIR DI PASAR PETISAH

Show simple item record

dc.contributor.author SITUMORANG, ANDREAN FEBRIANSYAH
dc.date.accessioned 2024-06-21T02:11:19Z
dc.date.available 2024-06-21T02:11:19Z
dc.date.issued 2024-03-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23927
dc.description.abstract Rusak atau hilangnya barang yang dititipkan di area parkir seringkali terjadi, maka pengelola usaha parkir telah melakukan suatu ketidakhati-hatian atau ketidaktelitian yang membuat dia melakukan perbuatan melanggar kewajiban hukumnya untuk menjamin keamanan kendaraan milik pengguna jasa parkir atau konsumen. Masalah yang berkaitan dengan parkir Kota Medan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kota Medan No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dimana pada Peraturan Daerah Kota Medan nomor 10 Tahun 2011 tidak memuat perihal ganti kerugian dan batas waktu pengutipan retribusi parkir setelah terbitnya perubahan peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2017 Tentang Pajak Parkir telah memuat terkait ganti kerugian atas hilangnya kendaraan di lokasi parkir dan batas waktu pengutipan retribusi parkir. Penelitian ini merupakan menelitian Yuridis Empiris dengan metode (field research) yaitu penelitian yang dilakukan di lokasi tempat parkir Pasar Petisah Medan dengan sumber data dari wawancara dengan Kepala Pasar Petisah Medan dan Staff Bidang perparkiran Persahaan Umum daerah Pasar Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberian ganti kerugian atas kehilangan kendaraan yang terjadi di lokasi parkir Pasar Petisah Medan menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi pengelola jasa parkir di lokasi Pasar Petisah Medan dimana kewajiban tersebut dituangkan dalam kontrak kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dengan Pengelola Pakir selakupihak kedua. Maka apabila terjadi kehilangan dan kerusakan pada saat parkir di lokasi Parkir pasar petisah Medan, pengguna jasa parkir dapat meminta pertanggungjawaban dan ganti kerugian kepada pengelola jasa parkir di lokasi parkir pasar petisah Medan en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Pengelola Parkir en_US
dc.subject Kehilangan KenderaanBermotor en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHAPARKIR TERHADAP KERUGIAN PADA PENGGUNA JASA PARKIR DI PASAR PETISAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account