Abstract:
Rusak atau hilangnya barang yang dititipkan di area parkir seringkali terjadi, maka pengelola
usaha parkir telah melakukan suatu ketidakhati-hatian atau ketidaktelitian yang membuat dia
melakukan perbuatan melanggar kewajiban hukumnya untuk menjamin keamanan kendaraan milik
pengguna jasa parkir atau konsumen. Masalah yang berkaitan dengan parkir Kota Medan telah diatur
dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah
Kota Medan No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dimana pada Peraturan Daerah Kota Medan
nomor 10 Tahun 2011 tidak memuat perihal ganti kerugian dan batas waktu pengutipan retribusi
parkir setelah terbitnya perubahan peraturan daerah kota Medan nomor 1 tahun 2017 Tentang Pajak
Parkir telah memuat terkait ganti kerugian atas hilangnya kendaraan di lokasi parkir dan batas waktu
pengutipan retribusi parkir.
Penelitian ini merupakan menelitian Yuridis Empiris dengan metode (field research) yaitu
penelitian yang dilakukan di lokasi tempat parkir Pasar Petisah Medan dengan sumber data dari
wawancara dengan Kepala Pasar Petisah Medan dan Staff Bidang perparkiran Persahaan Umum
daerah Pasar Kota Medan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberian ganti kerugian atas kehilangan kendaraan
yang terjadi di lokasi parkir Pasar Petisah Medan menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi
pengelola jasa parkir di lokasi Pasar Petisah Medan dimana kewajiban tersebut dituangkan dalam
kontrak kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dengan Pengelola Pakir
selakupihak kedua. Maka apabila terjadi kehilangan dan kerusakan pada saat parkir di lokasi Parkir
pasar petisah Medan, pengguna jasa parkir dapat meminta pertanggungjawaban dan ganti kerugian
kepada pengelola jasa parkir di lokasi parkir pasar petisah Medan