Abstract:
Sistem asuransi elektronik (online) juga melakukan perjanjian secara online yang
merupakan tidak perlu mempertemukan para pihak, karena didalam pembuatannya hanya
menggunakan media elektronik. Secara bebas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan
sebuah perjanjian yang menjadi dasar bagi penanggung pada satu pihak berjanji akan
melakukan sesuatu yang bernilai bagi tertanggung sebagai pihak yang lain atas terjadinya
kejadian tertentu. Tujuan dari penelitian ini yaitu, untuk mengetahui pengaturan hukum
perjanjian elektronik dalam Hukum Perdata, untuk mengetahui perlindungan konsumen
asuransi jiwa dalam perjanjian elektronik dan untuk mengetahui pertanggungjawaban
perusahaan asuransi yang melakukan perjanjian elektronik dengan konsumen.
Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini merupakan pendekatan sosiologi hukum, kemudian penelitian ini juga
menggunakan pendekatan perundang-undangn (statue approach). Sifat penelitian
deskriptif , sumber data Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu:
data primer dan data sekunder, yang terdiri dari, bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini,yaitu metode
pengumpulan data studi pustaka (bibliography study). Analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah pengaturan hukum perjanjian elektronik pada asuransi generali
yaitu, Indonesia membuat aturan hukum di bidang Teknologi Informasi yaitu dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Perjanjian asuransi yang dilakukan menggunakan
media elektronik dapat sah, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sah perjanjian
menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam hal ini nasabah asuransi jiwa generali harus
mengisi SPAJ (Surat Permintaan Asuransu Jiwa), Fotokopi identitas diri yang masih
berlaku, RIPLAY Personal (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) seperti ilustrasi
asuransi yang di butuhkan serta yang telah di sepakati dan dokumen pendukung lainnya
(bila Generali Indonesia membutuhkannya) sebagai syarat penerbitan Polis. Kemudian
calon nasabah wajib membayar Premi pertama saat mengajukan SPAJ. Premi tersebut
sesuai dengan besaran Premi pada RIPLAY Personal. Perlindungan hukum asuransi
generali pada konsumen untuk mendapatakan klaim asuransi, yaitu Pasal 4 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa tertanggung
pemegang polis yang dalam hal ini berkedudukan sebagai konsumen, memiliki hak yang
dapat diatur dalam Undang-undang. Pada prinsipnya, nasabah akan mendapatkan jaminan
perlindungan hukum oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menetapkan
berbagai ketentuan yang dilarang, sedangkan perusahaan asuransi membuat peraturan atau
kebijakan yang dilarang peraturan perundang-undangan sehingga nasabah mendapat
perlindungan hukum. Pertanggungjawaban perusahaan asuransi yang melakukan perjanjian
elektronik asuransi jiwa dengan konsumen yaitu, pertanggungjawaban perusahaan asuransi
jiwa dalam perjanjian elektronik harus mengikuti syarat sah nya suatu perjanjian dalam
Pasal 1320 KUHPerdata. polis yang tidak berwujud di kirimkan melalu email merupakan
bentuk perwujudan perjanjian asuransi yang telah disepakati oleh konsumen dengan
perusahaan asuransi.