Research Repository

Penjualan Boedel Warisan Oleh Salah Satu Ahli Waris Tanpa Sepengetahuan Dan Seizin Ahli Waris Lainnya

Show simple item record

dc.contributor.author POHAN, DIFARA AQILAH
dc.date.accessioned 2024-06-20T09:59:59Z
dc.date.available 2024-06-20T09:59:59Z
dc.date.issued 2024-04-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23894
dc.description.abstract Tanah yang pada dasarnya merupakan hasil dari warisan (Boedel warisan) menjadi milik bersama dari semua Ahli Waris Pewaris. Dalam hal ini tanah tersebut akan dialihkan melalui jual beli yang merupakan bagian dari hukum perdata dan merupakan peristiwa hukum yang sah dimata hukum yang mengikat dua belah pihak atau lebih yang pada awalnya terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Apabila terjadi suatu hal yang ketidaksesuaian atau terdapat pihak yang dirugikan hal ini yang dapat dituntut atau disarankan di depan pengadilan sehingga semua Ahli Waris harus mengetahui dan menyetujui dalam hal jual beli tersebut karena jika salah satu dari Ahli Waris tidak mengetahui dan merasa dirugikan maka jual beli tersebut dapat dibatalkan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berasal dari data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami terdapat aturan tentang penjualan boedel warisan di Indonesia di dalam KUHPerdata terdapat dalam Pasal 1457, 1458 dan 1459 dengan melakukan balik nama sertifikat sedangkan dalam hukum waris islam diatur di KHI Pasal 189 ayat (2). Penjualan boedel warisan oleh salah satu ahli waris melanggar ketentetuan hukum sehingga jual beli tersebut batal demi hukum sesuai Pasal 1471 dan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Pasal 834 KUHPerdata. Secara sistem hukum islam dapat menggunakan kompetensi pengadilan agama yang berdasarkan undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama Akibat hukum nya jika terjadi penjualan boedel warisan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak memenuhi unsur yaitu tidak adanya kesepakatan dan suatu hal tertentu. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Ahli Waris en_US
dc.subject Boedel Warisan en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.title Penjualan Boedel Warisan Oleh Salah Satu Ahli Waris Tanpa Sepengetahuan Dan Seizin Ahli Waris Lainnya en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account