Abstract:
Tanah yang pada dasarnya merupakan hasil dari warisan (Boedel warisan)
menjadi milik bersama dari semua Ahli Waris Pewaris. Dalam hal ini tanah tersebut
akan dialihkan melalui jual beli yang merupakan bagian dari hukum perdata dan
merupakan peristiwa hukum yang sah dimata hukum yang mengikat dua belah
pihak atau lebih yang pada awalnya terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang
bersangkutan. Apabila terjadi suatu hal yang ketidaksesuaian atau terdapat pihak
yang dirugikan hal ini yang dapat dituntut atau disarankan di depan pengadilan
sehingga semua Ahli Waris harus mengetahui dan menyetujui dalam hal jual beli
tersebut karena jika salah satu dari Ahli Waris tidak mengetahui dan merasa
dirugikan maka jual beli tersebut dapat dibatalkan.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berasal dari data
sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dengan mengelola data dari bahan hukum primer. Alat pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dipahami terdapat aturan tentang
penjualan boedel warisan di Indonesia di dalam KUHPerdata terdapat dalam Pasal
1457, 1458 dan 1459 dengan melakukan balik nama sertifikat sedangkan dalam
hukum waris islam diatur di KHI Pasal 189 ayat (2). Penjualan boedel warisan oleh
salah satu ahli waris melanggar ketentetuan hukum sehingga jual beli tersebut batal
demi hukum sesuai Pasal 1471 dan dapat mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal
1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo. Pasal 834
KUHPerdata. Secara sistem hukum islam dapat menggunakan kompetensi
pengadilan agama yang berdasarkan undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
Akibat hukum nya jika terjadi penjualan boedel warisan tidak memenuhi syarat
sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak
memenuhi unsur yaitu tidak adanya kesepakatan dan suatu hal tertentu.