Abstract:
Manusia,sebagai "Zoon Politicon" menurut Aries Toteles, saling membutuhkan
dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas.
Namun, konflik, kesalahpahaman, dan pertentangan masih sering terjadi dalam
masyarakat, mengakibatkan kekacauan. Norma dan hukum adat diciptakan untuk
mengatur tingkah laku manusia, namun penyimpangan masih terjadi. Dalam
konteks Aceh, Undang-Undang dan Amandemen menyatakan pengakuan terhadap
hukum adat. Dalam hal ini tercantum dalam berbagai dokumen hukum, termasuk
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Penjelasan terperinci tentang pengakuan hukum adat di Aceh
dapat ditemukan dalam Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2006. Kabupaten Aceh
Tengah memiliki lembaga adat Sarak Opat, yang dalam penyelesaian sengketa
tanah dihadapkan pada beberapa kendala, seperti keterbatasan pengetahuan hukum
anggota perangkat adat. Meskipun tingkat kepatuhan masyarakat tinggi, terdapat
kendala eksternal dan perbedaan kekuatan antarpihak. Data dari tabel-tabel
menunjukkan tingginya kepatuhan masyarakat terhadap putusan adat, namun masih
ditemui tantangan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah untuk
meningkatkan kapasitas lembaga adat dalam menangani sengketa kompleks agar
penyelesaian sengketa secara adat dapat berkelanjutan. Penelitian ini mencoba
menggali lebih dalam kekuatan hukum putusan Lembaga Adat Sarak Opat di
Kabupaten Aceh Tengah.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian hukum empiris atau disebut
dengan penelitian lapangan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta
apa yang terjadi dalam kenyataannya pada masyarakat, dengan fokus pada
kesesuaian prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi dan hak asasi manusia Serta
menjujung tinggi nilai-nilai adat.
Penelitian ini menyoroti Kekuatan Putusan Lembaga Adat “Sarak Opat “
Dalam Sengketa Tanah Di Kabupaten Aceh Tengah. Kendala yang di dapati
Lembaga Adat Sarak Opat, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah Serta
proses penyelesaian sengketa tanah yang di lakukan perangkat adat Sarak Opat di
Kabupaten Aceh Tengah. Data menunjukkan sebagian besar sengketa dapat
diselesaikan oleh lembaga adat, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap
norma-norma adat