Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP JATUHNYA BENDA ANTARIKSA DIINDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author Erra, Fazira
dc.date.accessioned 2024-06-15T07:11:16Z
dc.date.available 2024-06-15T07:11:16Z
dc.date.issued 2024-05-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23841
dc.description.abstract Eksplorasi ruang angkasa dimulai oleh Rusia dengan meluncurkan satelit untuk pertama kalinya yang dinamakan dengan Sputnik 1. Hal ini memicu Negara negara untuk melakukan eksplorasi ruang angkasa. Meningkatnya aktivitas eksplorasi ruang antariksa menimbulkan akibat yang harus dialami, yaitu meningkatnya sampah antariksa. Indonesia sendiri merupakan negara yang pernah mengalami kejatuhan sampah antariksa ini di beberapa daerah. Satu dari sekian banyak sampah ruang angkasa yang jatuh ke wilayah Indonesia terjadi pada hari Selasa 18 Juli 2017, di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan hukum antariksa, tanggung jawab terkait jatuhnya Benda Antariksa di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana korporasi terkait jatuhnya Benda Antariksa di Indonesia. Jenis Penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah aturan hukum internasional dan aturan hukum Indonesia yang berkaitan dengan Hukum Ruang Angkasa. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perkembangan hukum antariksa dimulai saat disepakatinya The Outer Space Treaty 1967, diikuti dengan disepakatinya 4 traktat terkait hukum antariksa yaitu The Rescue Convention 1968, Liability Convention 1972, Registration Convention 1976 dan Moon Convention 1984. Pertanggungjawaban terkait jatuhnya benda antariksa di suatu wilayah diatur dalam Liability Convention. Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Liability Convention melalui Keputusan Presiden No. 20 Tahun 1996. Terkait benda antariksa yang jatuh di Indonesia, dapat dituntut pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul kepada Negara peluncur sesuai dengan Pasal II, Pasal III dan Pasal IV Liabiity Convention1972. Terkait dengan pertanggungjawaban pidana korporasi terkait jatuhnya benda antariksa di Indonesia diatur dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 100 Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Benda Antariksa en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP JATUHNYA BENDA ANTARIKSA DIINDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account