Abstract:
Eksplorasi ruang angkasa dimulai oleh Rusia dengan meluncurkan satelit
untuk pertama kalinya yang dinamakan dengan Sputnik 1. Hal ini memicu Negara negara untuk melakukan eksplorasi ruang angkasa. Meningkatnya aktivitas
eksplorasi ruang antariksa menimbulkan akibat yang harus dialami, yaitu
meningkatnya sampah antariksa. Indonesia sendiri merupakan negara yang pernah
mengalami kejatuhan sampah antariksa ini di beberapa daerah. Satu dari sekian
banyak sampah ruang angkasa yang jatuh ke wilayah Indonesia terjadi pada hari
Selasa 18 Juli 2017, di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan
hukum antariksa, tanggung jawab terkait jatuhnya Benda Antariksa di Indonesia
dan pertanggungjawaban pidana korporasi terkait jatuhnya Benda Antariksa di
Indonesia. Jenis Penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah aturan hukum internasional dan
aturan hukum Indonesia yang berkaitan dengan Hukum Ruang Angkasa.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa perkembangan hukum antariksa
dimulai saat disepakatinya The Outer Space Treaty 1967, diikuti dengan
disepakatinya 4 traktat terkait hukum antariksa yaitu The Rescue Convention 1968,
Liability Convention 1972, Registration Convention 1976 dan Moon Convention
1984. Pertanggungjawaban terkait jatuhnya benda antariksa di suatu wilayah diatur
dalam Liability Convention. Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Liability
Convention melalui Keputusan Presiden No. 20 Tahun 1996. Terkait benda
antariksa yang jatuh di Indonesia, dapat dituntut pertanggungjawaban atas kerugian
yang timbul kepada Negara peluncur sesuai dengan Pasal II, Pasal III dan Pasal IV
Liabiity Convention1972. Terkait dengan pertanggungjawaban pidana korporasi
terkait jatuhnya benda antariksa di Indonesia diatur dalam Pasal 94 sampai dengan
Pasal 100 Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.