Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN BEA MASUK BARANG OLEH JASA TITIP (Studi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu)

Show simple item record

dc.contributor.author ANNISYA, FAJRINA
dc.date.accessioned 2024-06-15T07:08:11Z
dc.date.available 2024-06-15T07:08:11Z
dc.date.issued 2024-01-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23840
dc.description.abstract Bisnis jasa titip (jastip) merupakan salah satu peluang usaha yang sedang menarik banyak perhatian. Karena ada nya pajak atau bea masuk tidak sedikit orang yang lebih memilih menggunakan jasa titip untuk membeli barang dari luar negeri dengan harga yang lebih murah karena menghindari pajak atau bea masuk ke Indonesia. Oleh karena itu muncul bisnis jastip yang biasanya berawal dari seseorang yang melakukan pembelian produk dalam rangka hanya untuk memenuhi pesanan kerabat ketika pelaku bisnis jastip tengah melakukan travelling. Lambat laun, para pelaku bisnis jastip melihat peluang usaha dari kegiatan jastip. Mereka dapat mengambil keuntungan dari setiap titipan barang yang dititipkan. Dengan adanya jasa titip tidak sedikit pula kerugian yang dialami oleh negara. Untuk itu sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan telah diatur berdasarkan Pasal 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku penggelapan bea masuk barang oleh jasa titip, faktor dan upaya yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya penggelapan pajak oleh jasa titip. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penggelapan bea masuk oleh jasa titip telah diatur bedasarkan Undang-Undang. Tetapi meskipun telah ada ancaman sanksi pidana, namun implementasi penyelesaian tindak pidana penyelundupan selama ini cenderung diselesaikan melalui sarana hukum administrasi. Sehingga masih banyak dan terus meningkat orang yang melakukan bisnis jastip. Untuk itu selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah menjadi garda terdepan dalam menangani permasalahan penggelapan bea masuk oleh jasa titip, namun juga dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi penggelapan bea masuk barang oleh jasa titip. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Bea Masuk en_US
dc.subject Jasa Titip en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN BEA MASUK BARANG OLEH JASA TITIP (Studi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account