Abstract:
Bisnis jasa titip (jastip) merupakan salah satu peluang usaha yang sedang menarik banyak
perhatian. Karena ada nya pajak atau bea masuk tidak sedikit orang yang lebih memilih
menggunakan jasa titip untuk membeli barang dari luar negeri dengan harga yang lebih murah
karena menghindari pajak atau bea masuk ke Indonesia. Oleh karena itu muncul bisnis jastip yang
biasanya berawal dari seseorang yang melakukan pembelian produk dalam rangka hanya untuk
memenuhi pesanan kerabat ketika pelaku bisnis jastip tengah melakukan travelling. Lambat laun,
para pelaku bisnis jastip melihat peluang usaha dari kegiatan jastip. Mereka dapat mengambil
keuntungan dari setiap titipan barang yang dititipkan. Dengan adanya jasa titip tidak sedikit pula
kerugian yang dialami oleh negara. Untuk itu sanksi pidana terhadap tindak pidana penyelundupan
telah diatur berdasarkan Pasal 102B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Permasalahan penelitian ini adalah
bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku penggelapan bea masuk barang oleh jasa titip, faktor
dan upaya yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya penggelapan pajak oleh jasa titip.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan
pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan, dalam penelitian ini sifat
penelitian adalah desktriptif, sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari
data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penggelapan bea masuk oleh jasa titip telah
diatur bedasarkan Undang-Undang. Tetapi meskipun telah ada ancaman sanksi pidana, namun
implementasi penyelesaian tindak pidana penyelundupan selama ini cenderung diselesaikan melalui
sarana hukum administrasi. Sehingga masih banyak dan terus meningkat orang yang melakukan
bisnis jastip. Untuk itu selain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah menjadi garda terdepan
dalam menangani permasalahan penggelapan bea masuk oleh jasa titip, namun juga dibutuhkan
kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menanggulangi penggelapan bea masuk barang oleh
jasa titip.