dc.description.abstract |
Penegakan hukum terhadap oknum pengungsi Rohingya ini menjadi tugas
berat aparat terkait mengingat mereka bukan warga negara Indonesia dan proses
hukum serta diplomasi internasional yang rumit. Selain itu, kondisi pengungsi
yang rentan dieksploitasi jaringan narkotika internasional turut mempersulit upaya
penindakan. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan
narkotika yang melibatkan oknum pengungsi Rohingya penting untuk diteliti
lebih lanjut guna mencegah meluasnya peredaran narkotika serta melindungi
pengungsi dari jaringan kejahatan terorganisir.
Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab oknum pengungsi
rohingya melakukan penyalahgunaan narkotika, bagaimana modus operandi
oknum pengungsi rohingya dalam melakukan penyalahgunaan narkotika
berdasarkan Putusan No 1619/Pid.Sus/2017/PN.Lbp, serta bagaimana penjatuhan
pidana terhadap oknum pengungsi rohingya dalam melakukan penyalahgunaan
narkotika berdasarkan Putusan No 1619/Pid.Sus/2017/PN.Lbp. Metode penetian
ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang
diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor penyebab oknum
pengungsi rohingya melakukan penyalahgunaan narkotika, diantaranya: pertama,
faktor pribadi. Kedua, faktor lingkungan. Dan ketiga, minimnya pemantauan dan
pengawasan. Modus operandi oknum pengungsi rohingya dalam melakukan
penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan No 1619/Pid.Sus/2017 /PN.Lbp
para terdakwa mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang dikenal dari
lingkungan sekitar Hotel Baspati, kemudian mereka melakukan kesepakatan
melalui handphone dengan seseorang tersebut, yang mana isi dari kesepakatan
tersebut adalah transaksi jual beli daun ganja yang dijual oleh seseorang tersebut.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan dari pihak Rudenim
terhadap aktifitas-aktifitas yang dilakukan para pengungsi ini sehingga oknum
pengungsi Rohingya ini bebas melakukan transaksi jual beli narkotika di luar
lingkungan Rudenim. Penjatuhan pidana terhadap oknum pengungsi rohingya
dalam melakukan penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan No
1619/Pid.Sus/2017/PN.Lbp dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dimana para terdakwa telah terbukti secara
sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk tanaman
serta menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing maisng selama 1 (satu) tahun penjara. |
en_US |