Abstract:
Globalisasi teknologi informasi yang telah mengubah dunia ke era cyber
dengan sarana internet yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya
menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan menggunakan
Media Sosial. Akan tetapi di balik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang
dinamakan cyber crime, kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless)
serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang
berbeda. Pembajakan akun media sosial dapat dilakukan melalui sistem jaringan
komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran dan komputer itu sendiri yang
menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Perkembangan teknologi informasi
yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya.
Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut untuk melakukan
penelitian terhadap Kebijakan Hukum Pidana Pembajakan Akun Media Sosial di
Indonesia. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui kebijakan hukum pidana melalui
pendekatan KUHP untuk menanggulangi tindak pidana Pembajakan akun media
sosial di Indonesia dan mengetahui kebijakan hukum pidana melalui UU ITE untuk
menanggulangi pembajakan akun media sosial di Indonesia serta mengetahui
penegakan hukum cyber crime di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif
sebagai pendekatan utama, mengingat pembahasan didasarkan pada peraturan
perundangundangan dan prinsip hukum yang berlaku dalam masalah kejahatan
cyber crime. Pendekatan yuridis dimasudkan untuk melakukan pengkajian terhadap
bidang hukum, khususnya hukum pidana.
Upaya penegakan hukum tidak hanya terbatas terhadap peningkatan
kemampuan, sarana dan prasarana aparat penegak hukum tetapi juga diiringi
kesadaran hukum masyarakat yang didukung dengan kerjasama dengan penyedia
layanan internet.