Abstract:
Asuransi Syariah (Syariah Insurance) adalah salah satu instrumen keuangan
nonbank yang dijadikan sebagai media bagi masyarakat dalam mengantisipasi risiko risiko yang mungkin akan terjadi di masa yang akan datang. Asuransi Syariah
merupakan alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat muslim, yang
mengharamkan asuransi konvensional. Asuransi syariah tidak ada yang untung dan
tidak ada yang rugi. Dalam takaful harus saling tolong menolong satu sama lainnya
melalui mekanisme pengumpulan dana tabarru’ sebagai dana kebajikan. Asuransi
syariah menjadi salah satu jalan bagi seseorang untuk membantu sesamanya jika
terkena risiko kehidupan.
Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi permasalahan praktis yang sering muncul
dalam pelaksanaan proyek lain, pembayaran asuransi jiwa dan mencari solusi yang
tepat dan untuk mengkaji secara mendalam hukum terkait asuransi jiwa dalam proses
pelaksanaan klaim pembayaran asuransi.
Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu sebuah
metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata
atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.
Pendekatan penelitian adalah rencana dan prosedur penelitian yang terdiri dari
langkah-langkah berdasarkan asumsi luas sebagai dasar menentukan metode
pengumpulan data, analisis atau interpretasi data. Pendekatan penelitian dalam
penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan
dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut
paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.
Hasil dari penelitian ini adalah perasuransian syariah didirikan khususnya umat
islam bisa berasuransi. Perasuransian berisi perjanjian asuransi, yang merinci tanggung
jawab, hak, dan kewajiban masing-masing pihak serta uang pertanggungan dan
lamanya asuransi. Perasuransian adalah produk jasa yang tidak nyata yang memasarkan
"janji" yang harus ditepati jika risiko terjadi.