Research Repository

PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan No: 2526/pid.B/2022/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Hasibuan, Mhd Dandi Parliansyah
dc.date.accessioned 2024-06-13T10:27:40Z
dc.date.available 2024-06-13T10:27:40Z
dc.date.issued 2024-05-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23781
dc.description.abstract Main hakim sendiri (Eigenrichting) merupakan tindakan individu atau kelompok yang mengambil alih penegakan hukum dengan kekerasan di luar proses hukum yang sah. Praktik ini sering didorong oleh kekecewaan terhadap sistem peradilan, amarah, atau keinginan balas dendam, namun berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan konsekuensi hukum yang berat. Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri harus dikecam dan dilawan. Penegakan hukum harus dilakukan melalui proses yang sah dan adil, dan setiap orang harus menghormati hukum yang berlaku. Penelitian ini mengevaluasi fenomena main hakim sendiri di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan analisis bersifat deskriptif dengan data yang diperoleh berupa data yang bersumber dari hukum islam dan data sekunder yang di dukung oleh bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan delik pidana berupa tindakan main hakim sendiri menurut KUHP diatur dalam Pasal 170, Pasal 351, Pasal 406, Pasal 338 dan dalam putusan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam putusan Nomor 2526/Pid. B/2022/PN.Mdn pelaku tindakan main hakim sendiri didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) kitab ke 3. Kualifikasi delik tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dalam hukum pidana adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan dalam Pasal 170 KUHP ayat (2) kitab ke 3 sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Meskipun putusan tersebut didasarkan pada pemenuhan unsur dakwaan, penelitian menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap main hakim sendiri belum mencerminkan efektivitasnya. Dalam konteks ini, perlu proses hukum yang lebih sesuai dengan keadilan dan kepastian hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan wawancara pakar hukum. Temuan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang efektif terhadap tindakan main hakim sendiri yang memenuhi unsur Pasal 170 atau 351 KUHP guna mencapai keadilan bagi terdakwa dan juga korban. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Main hakim sendiri en_US
dc.subject meninggal dunia en_US
dc.subject penegakan hukum en_US
dc.title PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan No: 2526/pid.B/2022/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account