Abstract:
Pada Putusan Nomor 1308/Pid.Sus/2021/PN.Jkt. Utr menjatuhkan vonis
terhadap ke 19 terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari
kepada ke 19 terdakwa, namun Pasal yang menjadi pertimbangan oleh Hakim
adalah Pasal 303 KUHP, padahal perbuatan yang dilakukan para terdakwa
menggunakan media teknologi informasi. Yang mana seharusnya dalam hal ini
merujuk ke Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dari pada itu Majelis Hakim mengabaikan perbuatan tindak pidana
illegal akses yang dilakukan oleh para terdakwa, selain itu Penuntut Umum juga
mengabaikan tindak pidana illegal akses yang dilakukan para terdakwa. Dalam hal
ini seharus majelis hakim menggali kebenaran materil dari fakta-fakta yang ada.
Mengingat tindak pidana perjudian dan illegal akses adalah perbuatan yang
berbeda. Sehingga dalam hal ini Hakim mengabaikan kebenaran materil dalam
putusan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum yang
dipakai mengenai penggunaan akses illegal website pemerintah yang digunakan
sebagai website perjudian, pertanggungjawaban pidana pelaku akses illegal website
pemerintah yang digunakan sebagai website perjudian dan pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap penggunaan akses illegal website pemerintah
yang digunakan sebagai website perjudian.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat
deskriptif dan menggunakan data sekunder dan alat pengumpul data studi dokumen
dan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan aturan hukum yang dipakai mengenai
penggunaan akses illegal website pemerintah yang digunakan sebagai website
perjudian adalah Pasal 303 Ayat 1 KUHP, kemudian pertanggungjawaban pidana
pelaku akses illegal website pemerintah yang digunakan sebagai website perjudian
telah dilihat dalam peran-peran yang dilakukan oleh para pelaku yang dikemukakan
dalam fakta-fakta persidangan maka para pelaku harus bertanggungjawab secara
pidana atas apa yang dilakukan. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap penggunaan akses illegal website pemerintah yang digunakan sebagai
website perjudian. mempertimbangkan unsur pasal dari ketentuan yang diatur
dalam pasal 303 KUHP, Majelis Hakim menganggap perbuatan para terdakwa
merupakan suatu bentuk penawaran judi dalam suatu perusahaan. Namun dalam hal
ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan dengan
media elektronik dan adanya perbuatan ilegal akses terlebih dahulu