Abstract:
Kejahatan siber menjadi ancaman yang semakin nyata dan kompleks di era
globalisasi dan teknologi informasi. Keberadaan internet dan teknologi digital telah
membawa manfaat besar bagi masyarakat, namun juga membuka peluang baru bagi pelaku
kejahatan untuk melakukan serangan siber yang merugikan. Oleh karena itu, kerjasama
internasional menjadi krusial dalam menghadapi tantangan ini.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi implementasi
Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation) Indonesia dan
ASEAN dalam mengatasi kejahatan siber. Perjanjian ini merupakan kerangka kerjasama
yang kuat di antara negara-negara anggota ASEAN, yang bertujuan untuk mendorong
perdamaian, stabilitas, dan kerjasama di kawasan Asia Tenggara. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang
menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data penelitian yang digunakan
adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan dan analisis dokumen terkait perjanjian, kebijakan, dan inisiatif kerjasama
terkait kejahatan siber di Indonesia dan ASEAN.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama Indonesia dan ASEAN telah menghasilkan beberapa langkah positif dalam
mengatasi kejahatan siber di kawasan ini. Kerjasama antarnegara anggota terkait pertukaran
informasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas telah meningkatkan kemampuan untuk
mendeteksi, mencegah, dan menangani serangan siber.