Research Repository

PROBLEMATIKA PEMERIKSAAN SILANG (CROSS-EXAMINATION) ATAS SAKSI DALAM PERKARA GUGATAN CONTENTIOSA DI PENGADILAN AGAMA (Studi di Pengadilan Agama Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author FACHRUL, ROZI HARFI
dc.date.accessioned 2024-06-13T04:22:12Z
dc.date.available 2024-06-13T04:22:12Z
dc.date.issued 2024-01-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23757
dc.description.abstract Penelitian ini bermula dari adanya problematika dalam tata cara pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Agama khususnya di Pengadilan Agama Medan. Problematika yang timbul disebabkan adanya perbedaan hakim dalam memberikan izin dan melarang kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanya terhadap saksi yang dihadirkan lawan dalam upaya memberikan dan menggali fakta di persidangan. Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman keberadaan asas audi et alteram partem ini dengan meyebutkan bahwa “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”. Metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, sedangkan Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Penelitian ini dimaksudkan agar peneliti dapat mengetahui dan menggambarkan yang terjadi di lapangan dan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang di ketengahkan. Sehingga dalam pendekatan empiris-yuridis peneliti melakukan wawancara terhadap hakim, advokat, para pihak yang berkaitan untuk mengetahui apa yang menjadi problematika penerapan pemeriksaan silang (cross examination) pada saksi dalam perkara gugatan contentiosa di Pengadilan Agama Medan. Berdasarkan hasil penelitian perbedaan penerapan pemeriksaan silang (cross examination) atas saksi di dalam perkara gugatan contantiosa di pengadilan agama medan didapati ada hakim tidak memperbolehkan pemeriksaan saksi silang tergantung pada prespektif hakimnya sendiri hasil dari wawancara yang peneliti lakukan terhadapat advokat yang sering berpraktek di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan. Akibat yang ditimbulkan hilangnya hak individual setiap pihak dalam jalannya persidangan, dan adanya pelanggaran hukum acara terkait para pihak yaitu penggugat maupun tergugat dalam melakukan pemeriksaan silang saksi. en_US
dc.subject Cross Examination en_US
dc.subject Pemeriksaan Saksi, en_US
dc.subject Gugatan Contantiosa, en_US
dc.subject Pegadilan Agama. en_US
dc.title PROBLEMATIKA PEMERIKSAAN SILANG (CROSS-EXAMINATION) ATAS SAKSI DALAM PERKARA GUGATAN CONTENTIOSA DI PENGADILAN AGAMA (Studi di Pengadilan Agama Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account