Research Repository

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PENERIMA PRAKTEK POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author NURUL, MAPIRAH
dc.date.accessioned 2024-06-13T04:08:40Z
dc.date.available 2024-06-13T04:08:40Z
dc.date.issued 2024-01-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23754
dc.description.abstract Sistem pemilihan umum merupakan mekanisme untuk menangani konflik politik yang timbul akibat persaingan dan pertentangan yang ditimbulkannya, selain fungsi utama sistem pemilu sebagai cara untuk membentuk badan-badan pemerintahan, karena itu sistem pemilu bermaksud membuat partai-partai politik mengurangi sikap dan tindakan sektarian, eksklusif dan memecah belah masyarakat guna memperoleh dukungan. Tujuan dari penelitian ini , yaitu: untuk mengetahui bentuk praktek politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum legeslatif di Indonesia, untuk mengetahui ketentuan hukum pidana bagi penerima politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum legeslatif di Indonesia dan analisis bagi penerima politik uang dalam pemilihan umum. Jenis penelitian ini merupakan, penelitian hukum normatif atau kepustakaan dengan pendekatan Undang-undang (statue approach). Penelitian ini bersifat deskriptif, sumber bahan hukum yang digunakan dalam melakukan penelitian ini, yaitu: data kewahyuan, QS. Al-Baqarah:143 dan data sekunder, yang terdiri dari, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, Alat pengumpul data yaitu: studi kepustakaan (library research); studi dokumen (document study) dan studi arsip (file or record study.Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis yang bersifat. Hasil penelitian ini adalah Bentuk praktek politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum legeslatif di Indonesia yaitu berupa Berbentuk Uang (Cash Money) Berbentuk Fasilitas Umum.Serangan fajar. Ketentuan hukum pidana terhadap praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum legeslatif di Indonesia yaitu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 515 dan 523 ayat (1), (2) dan (3) terdapat tiga kategori sanksi politik uang berdasarkan waktunya, yakni pada saat kampanye, masa tenang, serta saat pemungutan dan penghitungan suara. Pertanggungjawaban pidana bagi penerima praktik politik uang dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia yaitu, UU Pemilu tidak mengatur secara tegas untuk pelaku yang menerima politik uang. Pasal 515 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjelaskan, Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00.” Tindak pidana pemilu, tetap berlaku asas umum dalam hukum pidana, yaitu asas legalitas. Di mana suatau tindak pidana pemilu dapata di sebut sebagai tindak pidana bila sudah diatur dalam undang-undang. Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Berdasarkan hal tersebut ketentuan Pasal 149 ayat (2) KUHP dapat meberikan delik penyertaan bagi penerima yaitu, Pidana yang sama ditetapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap supaya memakai atau tidak memakai haknya seperti di atas. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Politik Uang en_US
dc.subject Pemilihan Umum en_US
dc.title PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PENERIMA PRAKTEK POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account