Abstract:
Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian yuridis normatif
dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan sifat penelitian deskriptif
analisis. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan penelitian
kepustakaan (Library Research).
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa modus dalam kasus korupsi di Bank
Aceh Singkil adalah bahwa pegawai bernama Joly Rusli melakukan tindak pidana
korupsi perpajakan selama rentang tahun 2017-2020 dengan modus meminjam ID
card temannya, membuat seolah-olah menyetor ke bank namun sebenarnya
mengalihkan uang ke rekening pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian
sebesar 1,4 miliar rupiah. Joly Rusli dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tentang
tindak pidana korupsi.Faktor penyebab pelaku dalam kasus ini, oknum pegawai
Bank Aceh Syariah Cabang Aceh Singkil diduga melakukan korupsi dana pajak
daerah sebesar Rp 1,4 miliar untuk kepentingan pribadi, menunjukkan dorongan
besar untuk meningkatkan kekayaan pribadi sebagai motif utama. Sifat tamak dan
serakah ini adalah salah satu faktor pemicu korupsi yang berasal dari dalam dan
moral yang lemah serta lemahnya pengawasan internal terhadap bank aceh syariah
sehingga dapat menyebabkan korupsi yang dilakukan oleh jolly Rusly. Upaya
Penanggulangan terhadap Korupsi pajak yaitu Pengembalian Dana: Pelaku yang
terbukti bersalah biasanya diwajibkan untuk mengembalikan dana yang telah
mereka korupsi atau hindari untuk membayar. dan lemahnya pengawasan internal
dan memperketat pengawasan pada bank sehingga tidak akan terulang lagi kejadian
yang sama.dan pelaku tersebut telah dilakukan pemecatan oleh pihak yang
berwenang dalam hal ini yaitu kantor perpajakan daerah aceh singkil