Research Repository

UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN PIDANA MATI MENJADI SEUMUR HIDUP

Show simple item record

dc.contributor.author FACHRI, IRFAN
dc.date.accessioned 2024-06-11T00:57:23Z
dc.date.available 2024-06-11T00:57:23Z
dc.date.issued 2024-05-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23719
dc.description.abstract Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri. Permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya atas ketidakpuasan terhadap putusan kasasi, tetapi terhadap segala putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam arti terhadap putusan pengadilan negeri yang tidak diajukan banding dapat diajukan peninjauan kembali, terhadap putusan pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi dapat dimohon peninjauan kembali. Namun, upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. Oleh karena itu, jika masih ingin melakukan upaya hukum, hal tersebut sudah tertutup. Pada waktu mengajukan peninjauan kembali, pemohon peninjauan kembali harus memiliki bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya, dan apabila itu dikemukakan pada persidangan sebelumnya, putusannya akan menjadi lain, atau memiliki bukti bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum. Jenis penelitian pendekatan yuridis normatif pada riset ini dan menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik artikel dan juga dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Selama belum ada putusan, permohonan peninjauan kembali yang hanya dapat diajukan satu kali itu dapat dicabut. Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan tingkat terakhir. Ini menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya diajukan satu kali, dan dikenal suatu istilah'tidak ada peninjauan kembali di atas peninjauan kembali. Ambigiutas pada peninjauan kembali ini terjadi dikarenakan adanya aturan pada Undang-Undang Kejaksaan yang menyatakan bahwasanya Jaksa juga memiliki hak untuk mengajukan PK, dalam mengatasi rasa keadilan masyarakat terhadap hukum. Sementara itu pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sendiri, Jaksa tidak memiliki hak untuk melakukan PK. Hak pengajuan PK hanya terdapat pada Terdakwa, Keluarga dan atau Ahli Warisnya saja. Terkait dengan penelitian ini adapun PK yang diajukan adalah terkait dengan adanya perubahan hukuman mati kepada hukuman seumur hidup oleh hakim dari hasil proses persidangan di Mahkamah Agung en_US
dc.subject Upaya Peninjauan Kembali en_US
dc.subject Perubahan Hukuman di Mahmakah Agung, en_US
dc.title UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN PIDANA MATI MENJADI SEUMUR HIDUP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account