Abstract:
Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang
tetap, oleh karena itu jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui
panitera pengadilan negeri. Permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya
atas ketidakpuasan terhadap putusan kasasi, tetapi terhadap segala putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam arti terhadap putusan
pengadilan negeri yang tidak diajukan banding dapat diajukan peninjauan kembali,
terhadap putusan pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi dapat dimohon
peninjauan kembali. Namun, upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan
satu kali. Oleh karena itu, jika masih ingin melakukan upaya hukum, hal tersebut
sudah tertutup. Pada waktu mengajukan peninjauan kembali, pemohon peninjauan
kembali harus memiliki bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya, dan
apabila itu dikemukakan pada persidangan sebelumnya, putusannya akan menjadi
lain, atau memiliki bukti bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum.
Jenis penelitian pendekatan yuridis normatif pada riset ini dan menggunakan
teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan
metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi
ini adalah pendekatan kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari
buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan topik artikel dan juga dengan
metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan
mengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang
dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan
pelaksanaan putusan pengadilan. Selama belum ada putusan, permohonan peninjauan
kembali yang hanya dapat diajukan satu kali itu dapat dicabut. Mahkamah Agung
Republik Indonesia memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama
dan tingkat terakhir. Ini menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali hanya
diajukan satu kali, dan dikenal suatu istilah'tidak ada peninjauan kembali di atas
peninjauan kembali. Ambigiutas pada peninjauan kembali ini terjadi dikarenakan
adanya aturan pada Undang-Undang Kejaksaan yang menyatakan bahwasanya Jaksa
juga memiliki hak untuk mengajukan PK, dalam mengatasi rasa keadilan masyarakat
terhadap hukum. Sementara itu pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sendiri,
Jaksa tidak memiliki hak untuk melakukan PK. Hak pengajuan PK hanya terdapat
pada Terdakwa, Keluarga dan atau Ahli Warisnya saja. Terkait dengan penelitian ini
adapun PK yang diajukan adalah terkait dengan adanya perubahan hukuman mati
kepada hukuman seumur hidup oleh hakim dari hasil proses persidangan di
Mahkamah Agung