Abstract:
Hukum merupakan tiang utama dalam menggerakkan sendi-sendi kehidupan
bermasyarakatan berbangsa dan bernegara. Kejahatan-kejahatan yang sering kita temui
yaitu kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana seperti perjudian, perampokan,
pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan masih banyak lagi lainnya. KUHAP telah
memberikan perlindungan hak-hak tersangka dengan menempatkan seseorang yang telah
disangka melakukan tindak pidana, kedudukanya dianggap sama dengan orang lain
menurut hukum. Dengan adanya perlindungan dan pengakuan hak- hak yang melekat
pada diri tersangka, maka dapat memberikan jaminan yang menghindarkan tersangka dari
tindakan sewenang- wenang penyidik dalam proses penyidikan. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya
memuat ketentuan tentang tata cara dari suatu proses pidana. Merujuk pada aktualisasi
pentingnya tinjauan hukum hak-hak tersangka / terdakwa dalam proses penuntutan
sebagaimana diuraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas penelitian ini
dengan mengetengahkan judul : “Tinjauan Hukum Hak Hak Tersangka Dalam Proses
Penuntutan Pidana (Studi Kasus Pelaksanaan Hak- Hak Tersangka Dalam Proses
Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Bangka)”.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan
menganalisa tinjauan hukum perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penuntutan
pidana, penerapan hak-hak tersangka dan faktor yang menjadi penghambat dan solusi
dalam menjaga hak-hak tersangka dalam proses penuntutan pidana.
Metodologi dalam penelitian adalah metode yuridis empiris dengan sifat dari
penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran yang lengkap
dan jelas tentang permasalahan yang ada pada masyarakat yang kemudian dikaitkan
dengan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku, sehingga
akhirnya dapat diperoleh suatu kesimpulan. Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Adapun Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : Untuk melindungi tersangka
dari tindakan penyidik yang sewenang-wenang maka dalam KUHAP diatur mengenai
perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana. Mengenai hak hak tersangka dalam perspektif hak asasi manusia semuanya telah diatur dalam Undang Undang yang berlaku. Yang dimana, setiap orang mempunyai haknya masing-masing dan
tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem
hukum pidana nasional diatur dalam KUHAP. Dan sesuai yang diatur dalam KUHAP
bahwa hak-hak ini harus diikuti pada saat pelaksanaan prosedur yang dilakukan oleh
pihak penyidik, agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak tersangka.