Abstract:
Kebenaran suatu berita bukanlah kebenaran absolut karena kebenaran dalam berita dapat
berubah-ubah, oleh karena itu kebenaran yang dimaksud dalam suatu berita adalah kebenaran
yang merujuk kepada fakta di lapangan atas peristiwa yang tejadi. Untuk memastikan
bagaimana kebenaran itu terbentuk maka terdapat ketentuan yang harus diikuti oleh para
jurnalis sehingga berita tersebut dapat dikatakan menjadi suatu kebenaran. Atas hal tersebut
diangkatlah suatu permasalahan bagaimana suatu kebenaran dalam berita dapat terbentuk
sehingga kebenarannya dapat dipertanggungjawabakan yang didasari pada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Metode penelitian
menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok
permasalahan atau untuk membuktikan asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok
masalah yang penelitian dan membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan
dan hasil penelitian. Metode penelitian ini merupakan cara yang akan diterapkan oleh peneliti
dalam penelitiannya yang akan dilakukannya. Metode penelitian yang digunakan tergantung
jenis penelitian yang dilakukan.Berdasarkan penelitian yang ada suatu kebenaran dalam
berita haruslah merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik. Setiap saat media massa telah memberikan pengetahuan dan informasi
kepada publik. Semakin meningkatnya kebutuhan informasi dari publik, membuat institusi
media massa di Indonesia berkembang pesat. Ketidaktaatan pada aturan oleh pekerja agen
jurnalis dapat dilihat dari pelanggaran etika jurnalistik. Meskipun konflik tersebut terjadi
akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawannya, maka tetap perusahaan pers tersebut yang
harus menanggung akibatnya.