Abstract:
Advokat atau yang dikenal sebagai pengacara (lawyer) memiliki kedudukan yang
penting dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana dilaksanakan oleh Polisi
sebagai garda terdepan, Jaksa, Hakim, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan. Advokat
memiliki fungsi kontrol untuk menjaga peradilan agar tetap bersih, jujur dan adil. Bantuan
hukum menjadi sangat penting ketika seseorang dalam proses pemeriksaan menghadapi
para aparat hukum dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan uraian yang telah
dijelaskan di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat tesis ini dengan judul ; Tinjauan
Hukum Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Bantuan Hukum Pada Proses Penyidikan
Tindak Pidana Di Kepolisian.Tujuan penelitian yakni untuk mengetahui dan menganalisa
syarat dan prosedur pemberian bantuan hukum perkara pidana; peran dan fungsi advokat
dalam pemberian bantuan hukum pada proses penyidikan tindak pidana; serta faktor-faktor
yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis yaitu penelitian yang
bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai
segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan. Dalam penelitian ini
menggambarkan tentang pemberian bantuan hukum atas perkara tindak pidana pada tahap
penyidikan di Kepolisian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang pelaksanaan pemberian
bantuan hukum bagi tersangka di Polda Sumatera Utara dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut: Hak tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses
penyidikan serta penuntutan perkara pidana adalah merupakan hak yang harus dimiliki oleh
tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat
hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam perkara pidana dapat ditempuh dengan
cara yaitu melalui Pengadilan Negeri, dan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Pelaksanaan bantuan hukum di Pengadilan Negeri dilakukan dengan cara penetapan
seorang advokat yang dilakukan oleh Ketua Hakim Majelis yang menangani perkara
tersebut berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan untuk menunjuk seorang advokat melalui
Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan antara lain:
Kualitas SDM Penyidik yang masih rendah secara keseluruhan, Sarana dalam
melaksanakan penyidikan yang kurang menunjang, Terbatasnya jumlah Penasehat Hukum
yang memadai, Dana yang minim untuk membiayai proses pembantuan hukum bagi para
tersangka,