Abstract:
Kasus pertanahan di Sumatera Utara khususnya di daerah perkebunan
mempunyai sejarah yang cukup panjang. Kebutuhan akan tanah dewasa ini
meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya
kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. Sehingga dengan meningkatnya
kebutuhan akan tanah tersebut memicu nya konflik pertanahan khususnya bersifat
penggarapan liar dibeberapa areal HGU yang tidak kunjung usai. Indonesia saat
ini memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
masalah-masalah pertanahan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Keputusan Presiden Nomor
34 Tahun 1992 tentang Pemanfaat Tanah Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan
Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok
Dasar Agraria, yang menyebutkan bahwa menentukan dan mengatur hubngan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Dimana bumi yang dimaksud adalah
lahan atau tanah yang merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia yang di
atur oleh negara. Begitupun kaitan persoalan penyerobotan lahan HGU tertap
terjadi dan menjadi bagian peran kinerja kejaksaan untuk melakukan optimasilasi
penindakan dan penuntutan di pengadilan. Latar belakang diatas menjadi topik
penetian ini dengan judul “Kebijakan Penuntutan Pidana Dalam Menanggulangi
Kasus Penguasaan Lahan Eks HGU”
Metodelogi dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis empiris
dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, Tekhnik pengumpulan data dilakukan
studi kepustakaan dan wawancara, sumber data bahan sekunder terdiri primer,
sekunder dan tersier. Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana
penggarapan liar di areal HGU tentu harus dipertanggung jawabkan dengan
mengedapakan penegakan hukum Pendekatan penal menyelesaikan masalah
dengan penegakan hukum pidana dan non penal pendekatan persuasif dan
mediasi. Kesimpulan penelitan ini adalah kebijakan penuntutan pidana dalam
menanggulagi kasus penguasaan lahan HGU di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam
dalam melakukan penuntutan penangungan penyerobatan lahan HGU berjalan
dengan baik dan optimal.