Abstract:
Keterlibatan sosok wanita dalam kriminalitas yang berada pada kehidupan umum memang
janggal dalam masyarakat. Hal ini merupakan dampak negatif pemikiran kesetaraan didengungkan
dengan mendorong wanita untuk berperan sama dengan kaum laki-laki, bahkan kalau bisa
melampauinya. Namun seiring dengar berkembangnya jaman yang menciptakan kondisi-kondisi
sosial seseorang yang memaksa seseorang untuk betahan pada kondisi-kondisi tertentu membuat
wanita mulai lazim melakukan tindakan kriminal yang biasa dilakukan oleh pria seperti :
perampokan bersenjata, rentenir, bisnis ilegal narkoba, penipuan, pembunuhan sampai pada menjadi
anggota salah satu organisasi kejahatan. Dalam hal ini kasus-kasus tindak kejahatan yang terjadi di
Indonesia tidak hanya dilakukan oleh Pria tetapi Perempuan juga bisa menjadi salah satu pelaku
tindak pidana. penulis berkesimpulan untuk melakukan penelitian dengan judul “Tindak Pidana
Yang Dilakukan Oleh Wanita Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017”. Berdasarkan uraian dalam latar belakang tersebut di atas,
maka tujuan penelitian ini yakni: untuk mengetahui dan menganalisa bentuk-bentuk tindak pidana
yang dilakukan oleh wanita beserta perlindungan hukum bagi wanita pelaku tindak pidana; faktor
penyebab wanita melakukan tindakan criminal; bagaimana hambatan dan solusi penerapan hukum
bagi tindak pidana yang dilakukan oleh wanita.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan,
yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan penelitian
terhadap produkproduk hukum, dimana penelitian ini mengkaji dan meneliti mengenai produk produk hukum. Pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang digunakan
terhadap konsep-konsep hukum.
Adapun kesimpulan penelitian ini dalam mengadili perempuan berhadapan dengan hukum,
hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta di persidangan,
menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, konvensi dan perjanjian internasional terkait
kesetaraan gender yang telah diratifikasi. Konsep perlindungan hukum bagi perempuan yang
berhadapan dengan hukum nampaknya belum dapat terimplementasi dengan baik, karena pada
kenyataannya masih banyak perempuan di Indonesia yang berhadapan dengan hukum sangat sulit
mendapat akses keadilan. Indonesia sendiri telah menerbitkan perangkat hukum nasional dan
perangkat hukum internasional seperti, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination All of Forms Discrimination Against Women/
CEDAW) dan perangkat hukum positif Indonesia yaitu Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan j.o Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili
Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.