dc.description.abstract |
Anak dengan segala pengertian dan definisinya memiliki perbedaan karakteristik dengan
orang dewasa, Dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sistem peradilan pidana khusus
bagi anak memiliki tujuan kepentingan masa depan anak dan masyarakat, yang di dalamnya
terkandung prinsip-prinsip restorative justice. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara
tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang
terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali
pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dalam pelaksanaan diversi di Indonesia masih banyak
terdapat penerapan yang belum optimal, demikian juga khususnya diwilayah Cabang Kejaksaan Deli
Serdang Di Pancur Batu, salah satu penyebabnya adalah masih belum optimalnya eksistensi dan
peran Jaksa serta dukungan lainnya. Hal tersebutlah yang membuat peneliti tertarik untuk mengkaji
permasalahan diatas dan sekaligus juga mengkaji permasalahan atau faktor-faktor lainnya yang
menjadi penyebab masalah dalam penerapan diversi pada Kejaksaan Negeri Pancur Batu dan
dengan melakukan penelitian ini peneliti dapat menemukan solusi dan menyelesaian permasalahan
tersebut. Karenanya penelitian mengetahkan judul Tesis ini yakni : “Penerapan Diversi Dalam
Tuntutan Jaksa Terhadap Penyelesaian Perara Tindak Pidana Anak Melalui Pende
Restoratif Justice (Studi Kasus Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang DiPancur Batu)
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelaahan ini bersifat penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan tinjauan dan pendekatan pada peraturan perundang-undangan
(statue approach) sebagai metoda yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat pada
peraturan perundang-undangan disamping utamnya melakukan pengamatan pada objek penelitian
yakni di Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang Di Pancur Batu.
Berdasarsakan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa Landasan pelaksanaan diversi
terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah terpenuhinya hak-hak anak Cabang Kejaksaan
Negeri Deli Serdang Di Pancur Batu sejauh ini telah secara optimal dan maksimal menjalan upaya
pendekatan deversi dan restorative justice sesuai dengan rujukan dan pendoman Undang-undang
yang relevan dalam menangani kasus Pidana Anak. Meskipun tidak semua kasus pidana anak yang
ada tersebut berhasil ditangani dengan pendekatan deversi dan restorative justice namun hal tersebut
dimungkikan oleh karena memang secara proporsional tidak memenuhi kreteria dan prinsip hukum
deversi dan restorative justice. Demikian juga bahwa Peran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang
Di Pancur Batu dalam penerapan diversi terhadap anak telah sesuai mengacu pada Undang-Undang.
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Jaksa Agung
No. 15 Tahun 2020 Tentang Restorative Justice serta pedoaman lainya yang relevan. |
en_US |