Research Repository

KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PRAKTIK PENCUCIAN UANG UNTUK PENDANAAN TINDAK PIDANA TERORISME (Analisis Undang-Undang No. 9 Tahun 2013)

Show simple item record

dc.contributor.author MUHASYA RIZZI, HAIQAL
dc.date.accessioned 2024-05-06T04:17:53Z
dc.date.available 2024-05-06T04:17:53Z
dc.date.issued 2024-03-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23664
dc.description.abstract Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat potensial dan mengancam berbagai kepentingan, baik dalam skala nasional maupun internasional. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian ada beberapa unsur unsur yang menjadi perbuatan pencucian uang yaitu setiap orang/korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang Negara lain atau menukarkan ke surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui dari hasil yang illegal. Pendanaan terorisme merupakan penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme. Upaya utama agar dapat menjaga eksistensi dalam suatu organisasi terorisme dapat menjalankan misi yang telah ditetapkan. PPATK telah menerima sebanyak 5000 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme selama 5 tahun terakhir. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder melalui studi kepustakaan (library research) dan data tersebut diolah menggunakan analisis kualitatif dengan menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari hasil pengamatan terhadap objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam UndangUndang Nomor 9 Tahun 2013 dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan tindak pidana transnasional yang terorganisasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Pengaturan tindak pidana pendanaan terorisme dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, yaitu Pasal 4 merupakan tindak pidana pokok pendanaan terorisme yang telah mencakup rumusan 3 (tiga) tindak pidana berkenaan dengan pendanaan terorisme dalam UndangUndang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2002, yaitu Pasal 11 (menyediakan atau mengumpulkan dana), Pasal 12 (mengumpulkan harta kekayaan untuk melakukan tindakan berkenaan dengan bahan nuklir), dan Pasal 13 huruf a (memberikan atau menyewakan uang, barang atau harta kekayaan lainnya); tetapi yang dicakup hanya sepanjang perbuatan yang dilakukan dengan sengaja karena Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 hanya memiliki unsur dengan sengaja. en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.subject Pendanaan Terorisme en_US
dc.subject PPATK en_US
dc.title KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PRAKTIK PENCUCIAN UANG UNTUK PENDANAAN TINDAK PIDANA TERORISME (Analisis Undang-Undang No. 9 Tahun 2013) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account