Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author RAFIKAH, AULIA
dc.date.accessioned 2024-05-06T04:04:45Z
dc.date.available 2024-05-06T04:04:45Z
dc.date.issued 2024-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23662
dc.description.abstract Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaaan harta benda lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dalam Pasal 1 angka 2, terdapat pengertian tentang anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Anak jalanan harus dilindungi dan dijamin haknya seperti anak pada umumnya, agar menjadi manusia yang berguna dan memiliki masa depan yang cerah. Anak-anak perlu mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya, termasuk hak-hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan perawatan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan dasar; pendidikan; rekreasi dan budaya serta perlindungan khusus. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang undangan dimana penelitian ini mengutamakan perundang-undangan atau bahan hukum lainnya yang menjadi acuan dalam dasar penelitiannya. Hasil penelitian ini adalah terdapat banyak faktor yang menyebabkan anak anak menjadi anak jalanan terjerumus dalam kehidupan di jalanan, seperti faktor kemiskinan, keluarga, dan masyarakat. Faktor kemisikinan berupa upaya mereka untuk mendapatkan uang untuk dirinya serta membantu perekonomian keluarganya atau orang tua nya; faktor keluarga menyangkut keharmonisan keluarga anak jalanan tersebut serta ada tidaknya permasalahan keluarga; faktor masyarakat menyangkut keadaan lingkungan sosial sekitar tempat anak jalanan tersebut dan permasalahan yang ada di dalamnya. Kedudukan anak jalanan dalam perspektif hukum perdata tidak dapat dibedakan dengan kedudukan anak lainnya. Hanya saja keberadaan tempat mereka tinggal, gaya hidup, kewajiban mereka yang harus mengemis atau mencari nafkah di jalanan yang membedakan anak jalanan dengan anak-anak lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak jalanan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung, secara langsung maksudnya kegiatannya langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung dengan cara mendidik, membina, mendampingi anak sedangkan perlindungan anak secara tidak langsung yaitu kegiatan tidak langsung ditujukan kepada anak tetapi orang yang melakukan usaha dalam perlindungan anak. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Anak Jalanan en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account