Abstract:
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan
dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaaan
harta benda lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak dalam Pasal 1 angka 2, terdapat pengertian tentang anak adalah
seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah
kawin. Anak jalanan harus dilindungi dan dijamin haknya seperti anak pada
umumnya, agar menjadi manusia yang berguna dan memiliki masa depan yang
cerah. Anak-anak perlu mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya, termasuk
hak-hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan perawatan alternatif;
kesehatan dan kesejahteraan dasar; pendidikan; rekreasi dan budaya serta
perlindungan khusus.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu
penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang undangan dimana penelitian ini mengutamakan perundang-undangan atau bahan
hukum lainnya yang menjadi acuan dalam dasar penelitiannya.
Hasil penelitian ini adalah terdapat banyak faktor yang menyebabkan anak anak menjadi anak jalanan terjerumus dalam kehidupan di jalanan, seperti faktor
kemiskinan, keluarga, dan masyarakat. Faktor kemisikinan berupa upaya mereka
untuk mendapatkan uang untuk dirinya serta membantu perekonomian keluarganya
atau orang tua nya; faktor keluarga menyangkut keharmonisan keluarga anak
jalanan tersebut serta ada tidaknya permasalahan keluarga; faktor masyarakat
menyangkut keadaan lingkungan sosial sekitar tempat anak jalanan tersebut dan
permasalahan yang ada di dalamnya. Kedudukan anak jalanan dalam perspektif
hukum perdata tidak dapat dibedakan dengan kedudukan anak lainnya. Hanya saja
keberadaan tempat mereka tinggal, gaya hidup, kewajiban mereka yang harus
mengemis atau mencari nafkah di jalanan yang membedakan anak jalanan dengan
anak-anak lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak jalanan dapat dilakukan
secara langsung dan tidak langsung, secara langsung maksudnya kegiatannya
langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung
dengan cara mendidik, membina, mendampingi anak sedangkan perlindungan anak
secara tidak langsung yaitu kegiatan tidak langsung ditujukan kepada anak tetapi
orang yang melakukan usaha dalam perlindungan anak.