Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA PERIKANAN AKIBAT PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (DYNAMITE FISHING) DI PERAIRAN SIMEULUE ACEH

Show simple item record

dc.contributor.author M. RISKY, ADRIAN
dc.date.accessioned 2024-05-06T03:04:09Z
dc.date.available 2024-05-06T03:04:09Z
dc.date.issued 2024-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23661
dc.description.abstract Tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan yang terjadi di perairan Indonesia khususnya perairan Simeulue telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Bagi oknum pelaku usaha perikanan, tindakan illegal fishing merupakan cara yang mudah untuk meningkatkan jumlah hasil tangkapan ketika melaut. Tetapi kemudian dampak yang timbul akibat penggunaan bahan peledak diantaranya adalah kerusakan terhadap ekosistem yang ada pada lingkungan laut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan bahan peledak oleh pelau usaha perikanan di perairan Simeulue Aceh, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku usaha perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing), untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) di perairan Simeulue Aceh Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) dan penelitian lapangan (filed research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan bahan peledak oleh pelau usaha perikanan di perairan Simeulue Aceh adalah disebabkan faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang dampak dipegunakan bahan peledak dalam penangkapan ikan, Pertanggungjawaban pidana pelaku usaha perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan di dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Hambatan penanggulangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) di perairan Simeulue Aceh adalah adanya keterbatasan informasi yang didapat, tim patroli yang berada di lapangan mendapatkan informasi tidak langsung dapat menangkap pelaku penggunaan bahan peledak. Upaya pencegahan tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan adalah upaya pre-emtif, upaya preventif serta upaya represif. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.subject Penangkapan Ikan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA PERIKANAN AKIBAT PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (DYNAMITE FISHING) DI PERAIRAN SIMEULUE ACEH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account