Abstract:
Tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan yang
terjadi di perairan Indonesia khususnya perairan Simeulue telah melanggar
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Tentang Perikanan. Bagi oknum pelaku usaha perikanan, tindakan illegal fishing
merupakan cara yang mudah untuk meningkatkan jumlah hasil tangkapan ketika
melaut. Tetapi kemudian dampak yang timbul akibat penggunaan bahan peledak
diantaranya adalah kerusakan terhadap ekosistem yang ada pada lingkungan laut.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang faktor
penyebab terjadinya tindak pidana penggunaan bahan peledak oleh pelau usaha
perikanan di perairan Simeulue Aceh, untuk mengetahui pertanggungjawaban
pidana pelaku usaha perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan
menggunakan bahan peledak (dynamite fishing), untuk mengetahui hambatan dan
upaya penanggulangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak
(dynamite fishing) di perairan Simeulue Aceh
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) dan penelitian lapangan (filed research). Jenis data penelitian ini adalah
data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah
data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis
secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab
terjadinya tindak pidana penggunaan bahan peledak oleh pelau usaha perikanan di
perairan Simeulue Aceh adalah disebabkan faktor ekonomi, kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang dampak dipegunakan bahan peledak dalam
penangkapan ikan, Pertanggungjawaban pidana pelaku usaha perikanan yang
melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite
fishing) adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang 45
Tahun 2009 Tentang Perikanan di dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Hambatan penanggulangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan
peledak (dynamite fishing) di perairan Simeulue Aceh adalah adanya keterbatasan
informasi yang didapat, tim patroli yang berada di lapangan mendapatkan
informasi tidak langsung dapat menangkap pelaku penggunaan bahan peledak.
Upaya pencegahan tindak pidana penggunaan bahan peledak dalam penangkapan
ikan adalah upaya pre-emtif, upaya preventif serta upaya represif.