Research Repository

ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU PEMBUAT KAMPANYE HITAM (BLACK CHAMPAIGN) DI MEDIA SOSIAL

Show simple item record

dc.contributor.author PANJI WIJAYA, WIRABUANA
dc.date.accessioned 2024-05-04T01:31:07Z
dc.date.available 2024-05-04T01:31:07Z
dc.date.issued 2024-01-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23654
dc.description.abstract Metode kampanye politik mengalami perkembangan hingga pada pemanfaatan media sosial. Pemanfaatan media sosial Instagram dalam kampanye politik sering disalahgunakan untuk penyebaran black campaign. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk kampanye hitam (black champaign) di media sosial dalam Pemilahan umum, bagaimana rumusan unsur-unsur tindak pidana kampanye hitam (black champaign) di media sosial, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat kampanye hitam (black champaign) di media sosial Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk-bentuk dari tindak pidana black campaign pada pemilu adalah berupa menghasut, memfitnah dan juga mengadu domba. Rumusan unsur-unsur tindak pidana kampanye hitam (black champaign) di media sosial adalah harus dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang dimaksudkan agar tuduhan itu diketahui oleh umum melalui bentuk tulisan atau gambar dan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkannya pada publik/umum. Pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat kampanye hitam (black champaign) di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana dapat bergantung pada bentuk dari tindak pidana black campaign yang dilakukan. Apabila pelaku melakukan black campaign dalam bentuk pencemaran nama baik atau penghinaan maka besaran pidana yang dapat diberikan adalah paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan jika dalam bentuk menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian kepada lawan politik (individu) sanksi pidana dapat penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). en_US
dc.subject Kampanye Hitam en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.subject Pemilu en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU PEMBUAT KAMPANYE HITAM (BLACK CHAMPAIGN) DI MEDIA SOSIAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account