Research Repository

ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DEMONSTRASI PERSPEKTIF PASAL 256 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

Show simple item record

dc.contributor.author Farhan, Setyo Oetomo
dc.date.accessioned 2024-05-04T01:15:55Z
dc.date.available 2024-05-04T01:15:55Z
dc.date.issued 2024-01-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23650
dc.description.abstract Terdapat banyak aksi demonstrasi yang sering kali berubah menjadi aksi anarkis dan melanggar ketertiban sosial bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, lantas kondisi tersebut tidak serta merta menjadikan negara menggunakan kekuasaannya menuju Abuse of Power dengan membentuk suatu hukum materiil yang membatasi atau membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dengan demonstrasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap demonstrasi dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP, untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap demonstrasi dalam UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan untuk mengetahui pertentangan antara pasal 256 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Pengaturan hukum mengenai kebebasan menyampaikan pendapat diatur dalam pasal 28 E ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Konstitusi sudah menjamin hak setiap orang untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Negara semestinya memberikan perlindungan untuk itu sebagaimana juga diatur dalam beberapa aturan turunannya, khususnya Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat terdapat dalam pasal 256 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan bahwa “setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Menjadi sangat dilematis ketika kebebasan menyampaikan pendapat yang telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari konstitusi ternyata dibatasi oleh Undang Undang. en_US
dc.subject Kebebasan Berpendapat en_US
dc.subject Demonstrasi en_US
dc.subject KUHP en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DEMONSTRASI PERSPEKTIF PASAL 256 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account