Abstract:
Terdapat banyak aksi demonstrasi yang sering kali berubah menjadi aksi
anarkis dan melanggar ketertiban sosial bahkan sampai menimbulkan korban jiwa,
lantas kondisi tersebut tidak serta merta menjadikan negara menggunakan
kekuasaannya menuju Abuse of Power dengan membentuk suatu hukum materiil
yang membatasi atau membungkam hak masyarakat untuk menyampaikan
pendapat dimuka umum dengan demonstrasi. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan hukum terhadap demonstrasi dalam UU No. 1 tahun 1946
tentang KUHP, untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap demonstrasi dalam
UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan untuk mengetahui pertentangan antara
pasal 256 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Hak Asasi Manusia.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan data
sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Kemudian alat
pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, Pengaturan hukum mengenai kebebasan
menyampaikan pendapat diatur dalam pasal 28 E ayat (3) Undang Undang Dasar
1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat. Konstitusi sudah menjamin hak setiap orang untuk
berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Negara semestinya
memberikan perlindungan untuk itu sebagaimana juga diatur dalam beberapa aturan
turunannya, khususnya Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum dan Undang Undang No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan
pendapat terdapat dalam pasal 256 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang
menyebutkan bahwa “setiap orang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum
atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Menjadi
sangat dilematis ketika kebebasan menyampaikan pendapat yang telah
mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari konstitusi ternyata dibatasi oleh
Undang Undang.