Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP PADAKAWASAN HUTAN SEBAGAI LAHAN PERTAMBANGAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 927 K/Pid. Sus-LH/2021)

Show simple item record

dc.contributor.author Linda Permata, Sari
dc.date.accessioned 2024-05-03T03:52:27Z
dc.date.available 2024-05-03T03:52:27Z
dc.date.issued 2024-02-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23646
dc.description.abstract Penulis mengangkat permasalahan tentang penjatuhan pidana denda di bawah batas minimum khusus pada tindak pidana penambangan di kawasan hutan oleh korporasi (studi Putusan Nomor 927 K/Pid.Sus/2021). Adanya putusan yang menjatuhkan pidana denda di bawah batas minimum khusus pada tindak pidana penambangan di kawasan hutan tanpa izin oleh korporasi melatarbelakangi penulis dalam menyusun skripsi ini. Besarnya keinginan untuk menanggulangi perusakan hutan tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang adil bagi lingkungan. Berdasarkan hal tersebut di atas Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui perspektif pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana (2) mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana di bidang lingkungan hidup (3) menganalisa penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup pada putusan nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021 Penulisan karya ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penulis memperoleh bahwa putusan hakim yang menjatuhkan pidana denda di bawah batas minimum khusus menimbulkan implikasi yuridis. Pertama, Putusan Nomor 927 K/Pid.Sus/LH/2021 tetap sah dan berkekuatan hukum tetap. Kedua, Putusan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial. Adapun kesesuaian putusan Hakim yang menjatuhkan pidana denda di bawah batas minimum khusus pada Putusan Nomor 927 K/Pid.Sus-LH/2021 dengan tujuan penanggulangan perusakan hutan adalah tidak sesuai dengan tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Di samping itu Putusan tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip substansi hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Bab II Huruf A Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang terdiri atas: a) pencegahan bahaya lingkungan; b) prinsip kehati-hatian; c) prinsip pencemar membayar); dan d) prinsip pembangunan berkelanjutan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP PADAKAWASAN HUTAN SEBAGAI LAHAN PERTAMBANGAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 927 K/Pid. Sus-LH/2021) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account