Abstract:
Konsekuensi hukum terhadap putusan yang dibuat oleh hakim dengan
mengenyampingkan berita acara sidang yang sudah terintegrasi dengan sistem
informasi penelusuran perkara adalah batal demi hukum karena tidak sejalan
dengan keadaan dan fakta yang berada di dalam persidangan. Putusan yang batal
demi hukum adalah putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak
membawa akibat hukum, sehingga dengan demikian putusan tersebut dengan
sendirinya tidak dapat dieksekusi atau dilaksanakan.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum
sosiologis (Yuridis Empiris), sumber data yang peneliti dapatkan melalui studi
lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara, melalui
penelusuran kepustakaan (library research). Data dari hasil penelitian tersebut
kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat di pahami bahwa
pentingnya seorang hakim tidak mengenyampingkan berita acara sidang karena
pada saat seorang hakim ingin membuat putusan terdapat syarat yang harus dimuat
dalam sebuah putusan hakim dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 197 ayat (1)
KUHAP jo. Putusan MK No. 103/PUU-XIV/2016. Yang pastinya berkaitan dengan
isi yang berada dalam berita acara sidang, jika tidak terpenuhinya ketentuan
tersebut maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.