dc.contributor.author | NEIFA, SALSABILLAH | |
dc.date.accessioned | 2024-05-02T03:08:35Z | |
dc.date.available | 2024-05-02T03:08:35Z | |
dc.date.issued | 2024-03-07 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23638 | |
dc.description.abstract | Berkembangnya perekonomian masyarakat Indonesia ikut mewarnai pola perkembangan bisnis Indonesia. Hal ini ditandai dengan makin maraknya perusahaan-perusahaan di bidang perdagangan maupun jasa yang melakukan merger. Dimana merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo yang merupakan penggabungan BUMN pelabuhan yang secara resmi bergabung pada 1 Oktober 2021. Akibat dari tindakan merger tersebut terhadap kesejahteraan tenaga kerja di masing-masing perusahaan sebelumnya haruslah menjadi tanggung jawab Perusahaan hasil dari merger. Status, jabatan dan hak-hak serta kesejahteraan pada pekerja haruslah dipenuhi guna menjamin kesejahteraan dan perlindungan sesuai aturan hukum yang mengatur mengenai hubungan keduanya. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang undangan tentang Kajian Hukum Perjanjian Kerja Bersama Oleh Perusahaan Yang Melakukan Penggabungan Perusahaan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Studi Terhadap Merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero)). adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan dengan memadukan bahan bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa alasan penggabungan atau merger PT Pelabuhan Indonesia atau pelindo merupakan langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepelabuhanan nasional. Berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja bersama antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dengan SPPIB 2023-2025 menyepakati tetap menggunakan PKB dari masing masing regional. Kendala yang dialami perusahaan hasil merger dalam upaya meningkatan kesejahteraan tenaga kerja mengenai imbalan kerja yang terdapat dapat dalam PSAK24 dimana belum dapat dilakukan pemerataan terhadap seluruh sub holding regional PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Perusahaan memberikan bantuan hukum dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sebagai bentuk tanggungjawab perusahan memenuhi kewajibannya dalam hubungan kerja yang berlangsung antara perusahaan dengan tenaga kerja. | en_US |
dc.subject | Perjanjian Kerja Bersama | en_US |
dc.subject | Merger | en_US |
dc.subject | Kesejahteraan | en_US |
dc.subject | Tenaga Kerja | en_US |
dc.title | KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJA BERSAMA OLEH PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PENGGABUNGAN PERUSAHAAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA (Studi Terhadap Merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero)) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |