Abstract:
Berkembangnya perekonomian masyarakat Indonesia ikut mewarnai pola
perkembangan bisnis Indonesia. Hal ini ditandai dengan makin maraknya
perusahaan-perusahaan di bidang perdagangan maupun jasa yang melakukan
merger. Dimana merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo yang
merupakan penggabungan BUMN pelabuhan yang secara resmi bergabung pada 1
Oktober 2021. Akibat dari tindakan merger tersebut terhadap kesejahteraan tenaga
kerja di masing-masing perusahaan sebelumnya haruslah menjadi tanggung jawab
Perusahaan hasil dari merger. Status, jabatan dan hak-hak serta kesejahteraan pada
pekerja haruslah dipenuhi guna menjamin kesejahteraan dan perlindungan sesuai
aturan hukum yang mengatur mengenai hubungan keduanya.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian ini merupakan jenis
penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang undangan tentang Kajian Hukum Perjanjian Kerja Bersama Oleh Perusahaan Yang
Melakukan Penggabungan Perusahaan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan
Tenaga Kerja (Studi Terhadap Merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero)). adapun
yang dimaksud dengan penelitian hukum yuridis empiris adalah penelitian yang
dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan dengan memadukan bahan bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh
dilapangan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa alasan penggabungan atau
merger PT Pelabuhan Indonesia atau pelindo merupakan langkah penting untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepelabuhanan nasional. Berdasarkan
kesepakatan perjanjian kerja bersama antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)
dengan SPPIB 2023-2025 menyepakati tetap menggunakan PKB dari masing masing regional. Kendala yang dialami perusahaan hasil merger dalam upaya
meningkatan kesejahteraan tenaga kerja mengenai imbalan kerja yang terdapat
dapat dalam PSAK24 dimana belum dapat dilakukan pemerataan terhadap seluruh
sub holding regional PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Perusahaan
memberikan bantuan hukum dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan
tenaga kerja sebagai bentuk tanggungjawab perusahan memenuhi kewajibannya
dalam hubungan kerja yang berlangsung antara perusahaan dengan tenaga kerja.