Research Repository

GANTI RUGI TERHADAP PLAGIARISME DALAM UNDANG– UNDANG HAK CIPTA PADA KASUS LAGU ARJUNA MENCARI CINTA

Show simple item record

dc.contributor.author FACHRUL, ROZY
dc.date.accessioned 2024-05-02T01:39:00Z
dc.date.available 2024-05-02T01:39:00Z
dc.date.issued 2024-04-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23628
dc.description.abstract Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan konsep yang penting dalam industri musik, karena melindungi karya-karya kreatif dan inovatif para pencipta musik. Dalam musik, HKI meliputi hak cipta, hakpaten, merek dagang, dan desain industri. Pengenalan tentang HKI dalam musik sangat penting bagi pencipta, produsen, dan semua pemangku kepentingan dalamindustri musik untuk memahami dan melindungi karya-karya mereka dengan baik. Metode penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif, Jenis pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif, sebagaimana sumber data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya musik untuk mengendalikan penggunaan dan penyebaran karya mereka. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Hak cipta mencakup hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi meliputi hak reproduksi, distribusi, pertunjukan, dan pemanfaatan karya musik dalam bentuk apapun. Sementara itu, hak moral meliputi hak pencipta untuk diakui sebagai pencipta karya dan hak untuk mencegah perubahan atau penggunaan yang merugikan martabat karya tersebut. permasalahan plagiarisme tidak secara khusus mendapat pengaturan, namun demikian, undang-undang ini cukup mengatur pembatasan tentang tindakan plagiarisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf (a) yang merumuskan secara negatif dengan menentukan “penggunaan, penganbilan, penggandaan dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa syarat mencantumkan sumber adalah mutlak untuk dapat terbebas dari tindakan pelanggaran hukum. Dengan pengertian, jika sumbernya tidak dicantumkan, maka perbuatan tersebut dikategorikan pelanggaran hak cipta, sekalipun dalam sanksi pidana melalui Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tidak secara eksplisit disebutkan ancaman hukuman bagi pelanggar hak cipta dalam Pasal 44. en_US
dc.subject Plagiarisme en_US
dc.subject Undang-undang Hak Cipta en_US
dc.subject Hak Kekayaan Intelektual en_US
dc.title GANTI RUGI TERHADAP PLAGIARISME DALAM UNDANG– UNDANG HAK CIPTA PADA KASUS LAGU ARJUNA MENCARI CINTA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account