Abstract:
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan konsep yang penting dalam
industri musik, karena melindungi karya-karya kreatif dan inovatif para pencipta
musik. Dalam musik, HKI meliputi hak cipta, hakpaten, merek dagang, dan
desain industri. Pengenalan tentang HKI dalam musik sangat penting bagi
pencipta, produsen, dan semua pemangku kepentingan dalamindustri musik untuk
memahami dan melindungi karya-karya mereka dengan baik.
Metode penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif, Jenis pendekatan
penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif,
sebagaimana sumber data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi
kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya musik
untuk mengendalikan penggunaan dan penyebaran karya mereka. Di Indonesia, hak
cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Hak cipta
mencakup hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi meliputi hak reproduksi,
distribusi, pertunjukan, dan pemanfaatan karya musik dalam bentuk apapun.
Sementara itu, hak moral meliputi hak pencipta untuk diakui sebagai pencipta karya
dan hak untuk mencegah perubahan atau penggunaan yang merugikan martabat
karya tersebut. permasalahan plagiarisme tidak secara khusus mendapat
pengaturan, namun demikian, undang-undang ini cukup mengatur pembatasan
tentang tindakan plagiarisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf (a)
yang merumuskan secara negatif dengan menentukan “penggunaan, penganbilan,
penggandaan dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara
seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari pencipta atau pemegang hak cipta. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui
bahwa syarat mencantumkan sumber adalah mutlak untuk dapat terbebas dari
tindakan pelanggaran hukum. Dengan pengertian, jika sumbernya tidak
dicantumkan, maka perbuatan tersebut dikategorikan pelanggaran hak cipta,
sekalipun dalam sanksi pidana melalui Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tidak
secara eksplisit disebutkan ancaman hukuman bagi pelanggar hak cipta dalam Pasal
44.